Pada tanggal 1 Juli 2022 merupakan momentum penting bagi Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Yogyakarta, karena pada tanggal tersebut telah dilakukan pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam pencanangan tersebut, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas antara Dekan Fakultas Seni Pertunjukan beserta selutruh Tim Zona Integritas FSP dengan Pembantu Rektor II dan Kepala Biro BAAKPSI ISI Yogyakarta.
Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Fakultas Seni Pertunjukan sangat penting dan mendesak dilakukan karena beberapa hal. Pertama, korupsi bisa dilakukan oleh siapa saja, di mana saja dan kapan saja, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi. Oleh karena itu, para pendidik dan tenaga kependidikan sejak awal harus menjauhkan diri dari kemungkinan terjadinya korupsi. Kedua, melalui pembangunan zona integritas di Lingkungan Fakultas Seni Pertunjukan diharapkan mampu menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang fokus pada pelayanan publik melalui pembangunan unit kerja percontohan di Lingkungan Fakultas Seni Pertunjukan. Ketiga, program pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Fakultas Seni Pertunjukan ini sejalan dengan program reformasi birokrasi di lingkungan Institut Seni Indonesia Yogyakarta yang telah lama dilaksanakan, hal tersebut ditandai dengan kegiatan-kegiatan dalam ranah zona integritas dalam hal perubahan pola pikir, budaya kerja, dan disiplin pegawai, penataan organisasi, tata laksana, pengelolaan SDM yang transparan, pengisian jabatan secara terbuka, lelang pengadaan barang dan jasa melalui online system, penguatan akuntabilitas dan pengawasan internal, serta peningkatan pelayanan publik. Selain itu, dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan, ISI Yogyakarta telah beberapa kali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).