PPIDAdmin2026-09-24T11:14:02+07:00 PPID PELAKSANA FSP PPID Pelaksana FSPPejabat Pengelola lnformasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lnstitut Seni Indonesia Yogyakarta. PPID terbentuk mulai tahun 2017 dan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan lnformasi PPID dibantu oleh Tim Kehumasan lSI Yogyakarta yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Rektor. PPID Pelaksana Fakultas Seni Pertunjukan (FSP) merupakan pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Fakultas Seni Pertunjukan lnstitut Seni Indonesia Yogyakarta Institut Seni Indoneisa Yogyakarta berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang akuntabel, dan transparan untuk memenuhi hak pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Layanan Informasi PublikKini permohonan informasi dapat Anda lakukan dimana pun dan kapan pun. Silahkan ajukan permohonan atau keberatan atas informasi yang telah diberikan, serta ikuti alur pengaduan publik dibawah ini Informasi Setiap Saat Informasi yang wajib disediakan setiap saat Informasi Berkala Informasi yang wajib disediakan secara berkala Informasi Serta Merta Informasi yang wajib disediakan serta merta Informasi Dikecualikan Informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik Alur Permohonan Informasi Ikuti alur panduan permohonan informasi jika tidak menemukan informasi yang dicari Alur Keberatan atas Informasi Ajukan pengajuan keberatan jika merasa tidak puas dengan jawaban yang diterima Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Laporkan jika terdapat penyalagunaan wewenang di lingkungan ISI Yogyakarta Prosedur dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ikuti prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang oleh pihak lain Ikuti tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang